Kasus Tipikor PUPR Babel, Sapriadi Bayar Kerugian Negara Rp 1 Miliar Lebih

Kasus Tipikor PUPR Babel, Sapriadi Bayar Kerugian Negara Rp 1 Miliar Lebih

Uang Kerugian Negara yang Dikembalikan Terpidana Sapri.--

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Terpidana perkara Tipikor Sapriadi yang juga PPK dalam  proyek  swakelola kegiatan pemeliharaan rutin jalan Bina Marga pada Dinas PUPR Bangka Belitung (Babel) tahun 2018 hingga 2021, akhirnya berhasil melunasi kerugian negara senilai Rp 1.030.863.600. 

Dikatakan oleh Kajari Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar, pelunasan tersebut berlangsung pada Jumat 13 Oktober 2023. Adapun total pembayaran -pada Jumat lalu- senilai Rp 909.683.600 -dari total Rp 1.030.863.600.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Ubi. Terdakwa Mustar Ngaku Tak Tahu Ada atau Tidak LPDB Survey?

"Sebelumnya terpidana juga telah menitipkan Rp 100 juta -saat sidang- sebagai uang pengganti. Demikian juga dengan uang denda Rp 100 juta juga sudah dibayarnya," sebut Syaiful didampingi Kasi Pidsus Syaiful Anwar dan jaksa penyidik Eko Putra Astaman.

Dengan adanya pengembalian uang tersebut menurutnya Jaksa selaku eksekutor telah selesai menuntaskan kasus dengan terdakwa Sapriadi itu. 

"Berarti tugas kita selaku eksekutor selesai," tukasnya.

Sebelumnya Sapri telah divonis oleh majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang dengan  2 tahun dan 8 bulan penjara.

BACA JUGA: Tipikor Sertifikat Trans Jebus. Mantan Honorer BPN Ansori Kok Ikut campur?

Berikut vonisnya: Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Sapriadi, S.T., M.Si Bin H. Sulaiman, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan.

Menghukum terdakwa Sapriadi, S.T., M.Si Bin H. Sulaiman,  untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.030.863.600.00 (satu milyar tiga puluh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan.

BACA JUGA: Saksi Kasus Tipikor Sertifikat Lahan Trans Jebus. BMM: Tak Tahu Nilai Proyek?

Terdakwa dijerat dengan  pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana jo pasal 64 ayat (1)  KUHPidana.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: