Mantan Kades Pagarawan Jaiyadi Ngaku Tak Nyabu, Padahal Direhabilitasi? Begini Penangkapannya
--
15) Diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan untuk dilakukan Rehabilitasi demi Keadilan Restoratif Nomor SK.Sidik/02/VIII/Narkoba tanggal 15 Agustus 2023 an. JY als J.
16) Diserahkan tersangka dan barang bukti ke BNN Kota Pangkalpinang untuk dilakukan rehabilitasi demi keadilan restoratif.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: