Mantan Kades Pagarawan Jaiyadi Ngaku Tak Nyabu, Padahal Direhabilitasi? Begini Penangkapannya
--
BABELPOS.ID.- Mantan Kades Pagarawan, Kecamatan Merawang, Bangka, Jaiyadi (54) yang dicopot karena diduga terlibat narkoba, dan berencana mengugat balik dengan alasannya, kasus narkoba yang menimpa dia sudah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Jaiyadi kepada awak media sempat mengungkapkan, ia tak dinyatakan bersalah atas kasus narkoba sabu yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
Ia mengaku tak menggunakan dan memiliki narkotika sabu saat tertangkap di Kampak, Pangkalpinang bulan Agustus lalu itu.
Kepada sejumlah wartawan di Sungailiat, Jaiyadi mengatakan ia memang sempat diamankan lima hari untuk pemeriksaan di Polresta Pangkalpinang atas kasus itu.
BACA JUGA:Permahi: Kades Nyabu Harusnya Dipidana dan Mundur dari Jabatan
Saat diamankan dia bersama satu orang rekannya dan satunya lagi kabur ketika petugas kepolisian Satreskoba Polresta Pangkalpinang datang.
"Setelah ditanya lalu dites urine katanya positif. Kita tidak tahu karena mungkin kami memang ada juga minum obat. Dari penangkapan itu diamankan lima hari lalu dibebaskan," kata Jaiyadi, Rabu (11/10).
Karena Ada SP3?
Agaknya, keluarnya SP3 inilah yang membuat Jaiyadi merasa di atas angin. Padahal, keluarnya SP3 karena dia direhabilitasi, yang berarti 'positif'.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra menanggapi pernyataan Mantan Kades Pagarawan itu menyatakan semua itu tidaklah benar.
BACA JUGA:Kasus Kades Pagarawan. Kasat Resnarkoba: Jaiyadi Ngaku Pakai Narkoba, Sudah 4 Kali Beli
Berikut rincian kronologis penangkapan Jaiyadi hingga Terbitnya SP3:
1) Pada Rabu tanggal 09 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri badan kurus, rambut ikal, kulit sawo matang berinisial KK yang beralamatkan Jalan Bukit manggis Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
2) Pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 22.30 WIB telah diamankan MH alias KK dan JY als J dirumah yang beralamatkan Jalan Bukit manggis Kelurahan Taman Bunga Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang yang disaksikan oleh Ketua RT an. Sutarman bin Darwis yang ditemukan satu buah alat hisap sabu (bong), satu)buah pirex beling yang diduga masih ada sisa residu narkotika jenis sabu. Selanjutnya berikut barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: