Urgensi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana Pasca KUHP Baru Indonesia
Aldy Christian Tarigan--Ist
Reformasi hukum acara ini sudahlah harus dilakukan dengan secara signifikan, karena pada dasarnya KUHAP yang kita gunakan sekarang adalah KUHAP yang tidak lagi sesuai dengan zamaan saat ini dan dengan adanya reformasi pada hukum acara pidana ini akan membuktikan Indonesia telah melakukan transformasi menuju hukum yang baru dan hukum yang di produksi oleh Negara sendiri, yang pada dasarnya KUHP dan KUHAP adalah legacy atau warisan dari para kolonial sehingga haruslah kita perbarui dengan segera secara cermat.
Pengawalan pada RKUHAP haruslah secara intens agar tidak terjadi penyebaraan berita dan informasi salah mengenai RKUHAP seperti yang terjadi RKUHP sebelumnya yang pasti hal hal seperti itu akan menyebabkan reformasi hukum di Indonesia terhambat.(*)
BACA JUGA:Talenta Digital menjadi kunci SDM Unggul di Era Industri 4.0
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: