Buruh Harian di Tukak Sadai Nyambi Jual Narkoba, Polisi Amankan 13 Paket Sabu

Buruh Harian di Tukak Sadai Nyambi Jual Narkoba, Polisi Amankan 13 Paket Sabu

Pelaku saat diamankan polisi.--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap seorang IS (35) warga Dusun Air Banten, Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai, Rabu (13/09) sekitar pukul 18.30 WIB.

IS yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap saat berada di Dusun II Tambang Desa Kepoh, yang diduga menjadi wilayahnya mengedarkan narkoba.

BACA JUGA:Warga Semabung Ini Simpan 130,66 Gram Sabu dan 65 Butir Ekstasi di Kontrakan

Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendra menyampaikan, bahwa pihaknya mendapatkan informasi di Dusun II Tambang Desa Kepoh sering terjadi transaksi narkoba.

"Usai menerima laporan tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku IS," ujarnya, Minggu (17/09).

BACA JUGA:Apes!! Upah Ngedar Sabu Belum Diterima, Malah Keburu Diciduk Polisi

Dari hasil penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan 12 paket diduga sabu seberat 3,13 gram. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel, sedangkan terhadap pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (*)

BACA JUGA:Warga Parit Lalang Ini Simpan 53,66 Gram Sabu dalam Box Motor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: