Warga Parit Lalang Ini Simpan 53,66 Gram Sabu dalam Box Motor

Warga Parit Lalang Ini Simpan 53,66 Gram Sabu dalam Box Motor

Tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang karyawan swasta yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kota Pangkalpinang. 

Tersangka atas nama Jun Fo alias Afo (44), warga Jalan Pemekasan RT 002 RW 002 Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA: Ojak Ketagihan Jualan Sabu

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, tersangka diamankan pada Kamis (31/8/2022) lalu sekira pukul 17.15 WIB di Jalan Palem RT 10 RW 03 Kelurahan Kacang pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang. 

"Saat ini tersangka masih kita lakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus lebih lanjut," ungkap Antoni kepada Babel Pos, Selasa (5/9/2023). 

BACA JUGA:Tak Berkutik Saat Digerebek Tim Kalong, Pemain Baru Simpan 32 Paket Sabu

Antoni mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dengan modal informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu. 

"Awalnya tersangka sempat mengelak, namun setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus sabu ukuran besar di box motor yang dibalut kertas koran dan plastik bening bertuliskan P.4.00 dan 53.75 seberat 53,66 gram," beber Antoni. 

BACA JUGA:Remaja Putus Sekolah Jadi Pengedar, Sabu Disimpan Dalam Kasur

Selain sabu, kata Antoni, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah plastic kresek bening, satu lembar kertas koran, satu unit handphone Poco M3 warna hitam, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Soul GT warna merah putih dengan nomor polisi BN 8608 SF.

"Ketika diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari teman tersangka, namun tersangka tidak tahu namanya," kata Antoni. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

BACA JUGA:Speedboat Bawa 3 Kg Sabu Gagal Masuk Babel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: