Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Kabupaten Kota, Ini Respon Pj Gubernur
Suganda Pandapotan Pasaribu --Julian
BACA JUGA:Pemprov Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi
Potensi pendapatan itu dihitung dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda PKB dengan rincian Kabupaten Bangka sebesar Rp664.283.200, Bangka Tengah sebesar Rp843.330.800, Bangka Selatan sebesar Rp1.308.182.500, Bangka Barat sebesar Rp495.041.400, Belitung sebesar Rp581.392.600, Belitung Timur sebesar Rp234.802.400 dan Pangkalpinang sebesar Rp932.042.300.
“Jika semua dibayar totalnya Rp5 miliar lebih, ini juga nantinya akan menjadi pendapatan bagi kabupaten/kota juga lewat dana bagi hasil. Jadi kami harap pemerintah kabupaten/ kota dapat membayar pajak kendaraan plat merah/dinas ini, apalagi kami sudah sering mengirimkan surat untuk mengingatkan hal itu,” kata Haris.(*)
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 29 Juli, Kapolres Bateng : Ayo Manfaatkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: