Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 29 Juli, Kapolres Bateng : Ayo Manfaatkan
KOBA - Kapolres Bangka Tengah (Bateng), AKBP. Risya Mustario memimpin apel pagi di Markas Komando (Mako) Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Tengah pada Rabu, (18/5/2022).
Dalam Arahanya AKBP Risya menyampaikan bahwa saat ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sedang menggiatkan program peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak termasuk pajak kendaraan.
\"Kemarin saya bersama Kasat Lantas melaksanakan vicon (video converence) bersama Kapolda Bangka Belitung dan Bakuda Provinsi Bangka Belitung terkait peningkatan penerimaan pendapatan daerah, salah satunya dari sektor pajak kendaraan,\" ucapnya.
\"Oleh karena itu dari hasil vicon tersebut kita harus membantu penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, sat lantas sebagai personil di lapangan harus mensosialisasikan tentang adanya pemutihan pajak kendaraan di seluruh Provinsi Bangka Belitung, khususnya Bangka Tengah,\" sambungnya.
Dikatakan AKBP Risya, pihaknya dipercaya untuk membantu Bakuda Provinsi Bangka Belitung, sehingga mulai hari ini, dirinya sudah mengarahkan Personil Sat Lantas untuk melakukan sosialisasi dan tindakan terhadap kendaran yang belum atau terlambat membayar pajak.
Lebih lanjut, ia menyebut program pemutihan pajak kendaraan berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bangka Belitung termasuk Bangka Tengah, dengan objek pengampunan pajak kendaraan terdiri dari gratis denda, bea balik nama dan BBNKB mutasi kendaraan berlaku hingga tanggal 29 Juli 2022.
\"Kami mengajak masyarakat, khususnya yang berdomisili di Bangka Tengah untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan, gratis denda, bea balik nama dan BBNKB mutasi yang berlaku hingga 29 Juli 2022,\" tutupnya. (sak/ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: