Korupsi Ganti Rugi Lahan, Trio ASN Basel Ini Terancam Diberhentikan Tidak dengan Hormat
Suprayitno --Ilham
BABELPOS.ID, TOBOALI - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) yakni Jusvinar merupakan eks Camat Toboali, Hermawan Harri Saputra sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan dan Agus Hendri Alvando eks Lurah Toboali, terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ketiganya merupakan terdakwa Tipikor kasus korupsi ganti rugi lahan kantor Camat Toboali yang berada di Desa Bikang, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Ketiganya divonis bersalah dan dihukum dengan 1 tahun penjara yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Irwan Munir, di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas IA Pangkalpinang, Kamis (6/7/2023) silam.
BACA JUGA: Trio Kasus Tipikor Lahan Kantor Camat Toboali Divonis Masing-masing 1 Tahun
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Basel Suprayitno menegaskan saat ini status ketiganya terancam dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Disebutkan Suprayitno, pihaknya sekarang sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum ketiga terdakwa. Hasil dari putusan pengadilan tersebut pihak terdakwa menerima seluruh putusan dan tidak mengajukan banding.
"Setelah kita menerima salinan putusan pidana dari pengadilan terhadap ketiganya, dengan vonis satu tahun penjara dan pengembalian uang ganti rugi," terangnya, Rabu (30/08).
"Setelah ada putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, BKPSDMD baru berani memproses PTDH," tambahnya.
BACA JUGA:Sudah Divonis, Terdakwa Tipikor Lahan Kantor Camat Belum Diproses Indispliner?
Lebih lanjut, pihaknya telah bersurat ke pemerintah pusat. Saat ini tengah menunggu surat rekomendasi pemberhentian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Sementara surat pemberhentian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah keluar.
"Apabila sudah inkrah selanjutnya adalah PTDH, kita sudah menyampaikan surat (Rekomendasi pemecatan) ke BKN dan sudah keluar, sekarang tinggal menunggu surat rekomendasi dari Kemenpan-RB," tutur Suprayitno.
BACA JUGA:Terdakwa Tipikor BPRS Toboali Terancam Penjara Berjemaah, Cuma Mantan Bos Selamat?
Terdapat beberapa kriteria pihaknya mengajukan proses pemecatan, sebagaimana regulasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan tidak dengan hormat. Begitu pula dengan ASN yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, Karena dua perkara tersebut telah diatur jelas dalam regulasi yang telah ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: