Sudah Divonis, Terdakwa Tipikor Lahan Kantor Camat Belum Diproses Indispliner?

Sudah Divonis, Terdakwa Tipikor Lahan Kantor Camat Belum Diproses Indispliner?

--

BABELPOS.ID. TOBOALI - Seperti diketahui ketiga terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) yang terlibat kasus korupsi lahan kantor camat yang terletak di Desa Bikang Kecamatan Toboali sampai sekarang belum diberlakukan sanksi Indispliner.

Yang mana ketiga pelaku tersebut Ketiganya Jusvinar merupakan eks Camat Toboali, Hermawan Harri Saputra sebagai PPK Kegiatan dan Agus Hendri Alvando eks Lurah Toboali masing-masing divonis satu tahun penjara. Vonis ketiganya dibacakan ketua majelis Hakim Irwan Munir, di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas IA Pangkalpinang pada, kamis lalu (06/07).

BACA JUGA:Tipikor, Pejabat Diknas Belitung Divonis Penjara

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Basel Suprayitno menyampaikan, semenjak PN memutuskan bahwa ketiganya bersalah pihaknya belum memberikan sanksi Indispliner.

"Hingga saat ini status ketiganya masih ASN tetapi diberhentikan sementara dari jabatannya serta hanya menerima gaji sebesar 50 persen saja dan sudah sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya, kamis (27/07).

BACA JUGA: Trio Kasus Tipikor Lahan Kantor Camat Toboali Divonis Masing-masing 1 Tahun

Dalam memproses ketiga pegawai tersebut tidak serta merta bisa dilakukan secara langsung, karena pihaknya harus memiliki dasar yaitu salinan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah. Sejauh ini BKPSDMD belum menerima salinan keputusan apa pun dari pihak pengadilan.

"Setelah menerima putusan ini itu lah yang menerapkan dasar sanksi terhadap ketiganya. Mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. Jika kategori berat maka akan diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH.

"Secara regulasi akan kita coba kaji apakah yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat, atau diberhentikan karena permintaan sendiri. Kita sekarang masih menunggu, sejak ditetapkan tersangka dan sudah melakukan kebijakan sesuai regulasi yang ada,” jelasnya. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Lahan Kantor Camat Toboali, 3 ASN Pemkab Basel Ditahan!

Dikatakan Suprayitno, ada beberapa kemungkinan sanksi indisipliner yang bakal diterapkan ketiganya, Tergantung dengan vonis ditetapkan oleh pengadilan. Jika vonis di bawah satu tahun, maka hanya dikenakan sanksi indisipliner ringan. Yakni diberhentikan sementara dari jabatannya, setelah keluar dari tahanan ketiganya dapat diangkat kembali menjadi ASN.

Namun, jika vonis pengadilan di atas dua sampai empat tahun, maka diberikan sanksi PTDH,  semua kemungkinan itu dapat terjadi, Tergantung ada atau tidaknya regulasi yang berubah terkait kepegawaian. BKPSDMD berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kemenpan-RB, BKN dan KASN.

"Dalam hal ini pihaknya akan Berkoordinasi langsung dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Basel Riza Herdavid, karena memang hukuman mereka dibaw tahun karena memang aturannya jelas," pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: