Kasus Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus. Mantan kepala BPN Babar Bersaksi?

Kasus Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus. Mantan kepala BPN Babar Bersaksi?

Janto Simanjuntak--

BABELPOS.ID.- Banyaknya teka-teki dan kejanggalan sertifikat lahan Transmigrasi, Jebus, Bangka Barat (Babar), mulai terkuak satu persatu.  

Persidangan yang tengah berlangsung di PN Tipikor Pangkalpinang siang ini, menghadirkan mantan Kepala Kantor BPN Bangka Barat Janto Simanjuntak.

BACA JUGA: Terbitnya 105 Sertifikat Lahan Transmigrasi Jebus. Siapa Mafia?

Akankah terjawab soal penerbitan 105 sertifkat di luar usulan dan SK Bupati Bangka Barat?  Masih ditunggu.

Mantan anak buah Janto, Helky Mailan di muka sidang pekan lalu mengakui memang bukan berdasar dari SK Bupati Bangka Barat. Melainkan pengajuan dari pihak Dinas Transmigrasi dengan mengirimkan data kelompok petani dengan cara via pos saja ke kantor BPN. 

"Gak ada surat resmi dan tanda tangan. Pihak Transmigrasi yang mengirimnya pakai pos. Itu katanya atas nama kelompok tani. Ada KTP dan KK dalam amplopnya," akunya.

BACA JUGA:Sidang 'Bagi-bagi' Sertifikat Bongkar Peran Oknum BPN Bangka Barat

Dalam kasus ini, pihak Dinas Transmigrasi Babar ramai-rami jadi pesakitan di PN Tipikor Kota Pangkalpinang. Yakni:  Slamet Taryana (Kabid Transmigrasi Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bangka Barat).  Ridho Firdaus (Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi).  Elyna Rilnamora Purba (Subkoordinator Pengembangan Kawasan Transmigrasi). Hendry ( mantan Kades Jebus). Sementara, BPN hanya satu, itupun honorer?***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: