Sidang 'Bagi-bagi' Sertifikat Bongkar Peran Oknum BPN Bangka Barat

Sidang 'Bagi-bagi' Sertifikat Bongkar Peran Oknum BPN Bangka Barat

Heky Mailan--

BABEPOS.ID.- Sidang perkara tipikor 'bagi-bagi' sertifikat dalam penyelenggaraan lahan transmigrasi  di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021, akhirnya telak menyasar adanya peran dari pejabat dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) Bangka Barat.  Fakta Sidang, menguak kuatnya peran dari lembaga itu, meski ironisnya yang terjerat baru kelas honorer.

Jaksa penuntut di muka sidang terlalu normatif untuk menampilkan peran dari pejabat BPN ini.  

Dua JPU Anton Sujarwo  dan Doddy Darendra Praja tak menguak vulgar  "amplop pak pos". 

Sementara, 'amplop kantor' pos yang diterima BPN Bangka Barat itulah menjadi kunci kemudian terbitnya sertifikat di luar SK Bupati -68 KK. 

BACA JUGA:Gila! BPN Babar Terbitkan 105 Sertifikat Hanya Berdasarkan Amplop Kantor Pos?

Tak tanggung-tanggung dari amplop pak pos yang berisi KTP dan KK 23 nama mulai istri dan keluarga dari pegawai Dinas Transmigrasi Bangka Barat itu kemudian terbit  105 sertifkat di luar resmi milik para transmigran.

Sertifikat itupun akhirnya jadi bancakan dengan dibagi-bagi kepada pejabat, PNS dan pegawai honorer dinas Transmigrasi Bangka Barat hingga kades. Dan konyolnya  ternyata 74 sertifikat telah diklaim oleh jaksa hilang tanpa jejak itu. 

Lantas siapa yang membongkar keterlibatan pejabat BPN Bangka Barat itu. Ternyata adalah dari Bahtiar tim penasehat hukum terdakwa Ridho Firdaus (Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi). Bei -sapaan akrab- awalnya di muka sidang yang diketuai hakim Mulyadi mempertanyakan kepada saksi Helky Mailan selaku Kasi penataan dan pelayanan atas misteri 23 nama yang akhirnya terbit 105 sertifikat. 

BACA JUGA:Ratusan Sertifikat Senilai Rp 6 M Jadi 'Bancakan'

Tapi sayang saksi yang juga sekretaris panitia pertimbangan landreform (PPL) terkesan mengelak dengan alasan datanya tak dipegang. Namun tim PH tak buntu akal dengan mendesak jaksa penuntut agar membeberkan 23 nama itu. Tapi anehnya jaksa justeru mengelak dengan alasan tak memilikinya.

Hingga akhirnya terungkap dari mulut saksi Helky Mailan kalau mereka telah menerbitkan 105 surat memang bukan berdasar dari SK Bupati Bangka Barat. Melainkan pengajuan dari pihak Dinas Transmigrasi dengan mengirimkan data kelompok petani dengan cara via pos saja ke kantor BPN. 

"Gak ada surat resmi dan tanda tangan. Pihak Transmigrasi yang mengirimnya pakai pos. Itu katanya atas nama kelompok tani. Ada KTP dan KK dalam amplopnya," akunya.

Lalu disinggung hakim Mulyadi kenapa bisa diterbitkan sertiifkat kalau tak ada yang mengusulkan secara resmi. "Yang ngusul siapa, siapa yang ngirim. Kenapa bisa langsung terbit sertiifkatnya," cecar Mulyadi.

Dalam keadaan terpojok Helky Mailan mencoba untuk beladiri dengan mengatakan nanti pihak Transmigrasi yang akan melengkapinya.  "Mereka janji akan melengkapi berkas resminya. Kami tanya terus sampai sekarang tapi belum juga diserahkan kepada kami. Pak Slamet bilang masih di meja kepala Dinas," kilahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: