Saat Jaksa Agung Sebut Para Cukong Timah dengan Para Ilegal
Jaksa Agung Burhanuddin (Tengah) Bersama Sila Pulungan (Kajati) & Artha Theresia (Ka PT) Saat Serah Terima Smelter dengan Presiden Prabowo--Foto Reza
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Dua kali kehadiran Jaksa Agung ST Burhanuddin di Bangka Belitung menoreh sejarah. Bahkan kehadiran jaksa nomor satu negeri ini berdekatan setelah sebelumnya langsung bersama dengan Presiden Prabowo pada 6 Oktober 2025 dalam serah terima sitaan smelter.
Kehadiran Jaksa Agung bukan untuk seremonial biasa di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, melainkan dalam urusan super serius. Bahkan soal hidup-matinya penegakan hukum pertambangan ilegal, perambahan hutan hingga lingkungan. Bahkan ada yang menyebut dengan kasus puing-puing tata niaga timah dengan KN 300 T.
Julukan “puing-puing” itu tak berlebihan mengingat adanya potensi kerugian negara senilai Rp 12,9 triliun itu. Selain itu juga keberadaan alat berat -menggasak hutan- yang berjumlah masif. Yakni sebanyak 23 unit berupa excavator dan doser.
Demikian juga dengan luasan wilayah hutan yang dieksploitasi selama lebih dari 2 tahun itu. Yakni seluas 315,48 hektar itu. Terinci Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan desa Nadi 52,63 hektar. Dari hasil eksploitasi pasir timah yang diperoleh mencapai sedikitnya 2 ton perhari.
Burhanuddin usai menyaksikan langsung kehancuran alam, Rabu (19/11), tak bisa menutupi rasa kesal dan sedihnya. Ini terlihat dari pernyataanya -walau singkat- akan membongkar kasus ini secara paripurna. Para pelaku, pemodal kakap hingga penampung hasil eksploitasi harus diungkap tuntas.
Bahkan saking kesalnya, pria asli Cirebon ini menyebut para cukong dengan sebutan para ilegal. “Kita bisa lihat apa hasil yang dilakukan para ilegal ini. Dan tentunya kami akan melakukan suatu tindakan yang ke penyelidikan,” katanya tegas.
BACA JUGA:Jaksa Agung Perintahkan Telusuri Pemodal Hingga Smelter Penampung Timah Hutan Lubuk
Jaksa kelahiran 17 Juli 1954 telah mengambil sikap tegas dengan melakukan penegakan hukum. Yakni dengan memerintah langsung penyidik Pidsus, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung membongkar para pelaku, pemodal kakap hingga smelter penampung pasir timah. “Saya sudah perintahkan Kejaksaan Tinggi untuk melakukan penyelidikan siapa pemilik-pemilik ini. Kita akan telusuri sampai siapa pemodal dan penampung semuanya,” tegas alumni Universitas Diponegoro itu.
Baginya pemodal tambang serta penampung hasil eksploitasi sebesar ini bukan ecek-ecek. Melainkan kategori kelas kakap mengingat masif dan jumlah alat berat yang banyak itu. ”Tidak mungkin ilegal-ilegal menggunakan excavator yang bagus bagus begini. Kalau itu memang main-mainin (tambang ilegal.red) adalah eksploitasi yang harus kita tindak tegas tanpa pandang bulu,” tukasnya.
Lantas apa maksud para ilegal sendiri. Dalam KBBI: tidak menurut hukum atau tidak sah. Berarti ilegal bermakna melanggar hukum. Sementara para ilegal secara sederhana merujuk pada orang atau para pelaku pelanggar hukum yang berlaku di negeri ini.
Kasus ini dimulai dari pengamanan lokasi serta 23 alat berat oleh tim Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo pada Kamis (8/11). Penyelidikan pun telah dimulai dimana sederet nama-nama cukong bermunculan: Mulai dari Herman Fu, Sofyan Fu, Igus, Frengky, Tajudin, Aloysius hingga H Toni als Ton. Sementara Herman Fu yang telah menjalani pemeriksaan penyelidikan bersama dengan kepala KPH Sembulan Lubuk, Mardiansyah.
BACA JUGA:Seluruh Instansi Penegak Hukum Tahu Kerusakan Hutan Lubuk, KPH Sembulan Ogah Disudutkan Sendirian
BACA JUGA:TNI Latihan Terjun Malam di Babel untuk Awasi Tambang Ilegal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
