IPR Tunggu Juknis = 2 Bulan? Lalu, Semoga Bukan PHP?

IPR Tunggu Juknis = 2 Bulan? Lalu, Semoga Bukan PHP?

PJ Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali (Foto : Dok. Diskominfo Prov Babel)--

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Peta Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bangka Belitung (Babel) yang diterbitkan di zaman eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin di akhir masa jabatannya pada April 2023 hingga kini belum jelas ujung pangkalnya.

Sebab Pj Gubernur Babel periode 2022-2023 itu hanya menerbitkan peta, tidak sekaligus petunjuk teknis lainnya hingga terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah yang telah dipetakan tersebut.

Diketahui WPR warisan Ridwan Djamaluddin ini diterbitkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Babel.

BACA JUGA:Lahan 6 Ribu Hektar diusulkan Pemkab Bateng Jadi WPR

Ada tiga kabupaten di Babel sesuai pengajuan terdapat WPR yakni Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 Ha), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 Ha).

Kali ini, WPR tersebut ramai diungkit kembali tepatnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI pekan kemarin. Pj Gubernur Babel Safrizal ZA juga turut diundang. Diutarakan dia, berkenaan IPR ini masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian ESDM.

Semoga Bukan PHP?

Dikatakan Safrizal, persoalan dalam penerbitan IPR ini juga telah disampaikan oleh pihaknya, saat menggelar RDP bersama komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM pada beberapa waktu lalu.

"Kami akan menerbitkan IPR itu melalui sistem OSS kalau Juknisnya sudah keluar. Kemarin setalah rapat dengan DPR kami langsung rapat dengan Kementerian ESDM, kami meminta kementerian untuk menyelesaikan juknisnya agar jadi pedoman kami dalam menerbitkan IPR," kata Safrizal.

Lanjut Safrizal, dalam menyusun juknis untuk IPR ini, Kementerian ESDM juga memperkirakan akan memakan waktu hingga dua bulan, lantaran harus dilakukan harmonisasi dan lain-lain.

BACA JUGA:WPR, Apa itu Nak?

"Perkiraan Kementerian ESDM itu dua bulan menyelesaikan (Juknis IPR), karena kan harus di harmonisasi di Kemenkumham dan lain-lain dari situ nanti baru kepada kami nanti menerbitkan IPR," terangnya.

Safrizal juga menghimbau kepada pejabat terkait di Babel agar mulai melakukan persiapan lebih dulu, sehingga ketika Juknis IPR dari Kementerian telah selesai, maka pejabat-pejabat di instansi terkait di Babel dapat dengan cepat menerbitkan IPR ini.

"Begitu diterbitkan juknisnya, kita bisa langsung menerbitkan IPR, dan IPR itu setelah 30 hari diterbitkan sudah bisa langsung bekerja," imbuhnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: