Naik 8 Persen, Berapa Gaji PNS Tahun Depan? Ini Rinciannya
Ilustrasi para PNS Pemkab Bangka.--
2. Tunjangan istri/suami
PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.
Dari PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami adalah 5 persen dari gaji pokok.
Namun pengecualian kalau suami dan istri sama sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya bergaji pokok lebih tinggi.
BACA JUGA:Banyaknya Tumpang Tindih Kawasan Hutan Lahan Warga, Bateng Gelar Sosialisasi PPTPKH
3. Tunjangan Anak
Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977 besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tak memiliki penghasilan sendiri.
BACA JUGA:Masyarakat Pagarawan Sepakat: Copot Kades Jayadi!
4. Tunjangan Makan
Sejumlah instansi pemerintah turut memberikan tunjangan makan, adapaun besaran tunjangan makan antara lain Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, RP 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
BACA JUGA:Aksi Janda Tomboy Habisi Ayah Kandung: Tak Ada Niat Membunuh!
6. Tunjangan Umum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id