Naik 8 Persen, Berapa Gaji PNS Tahun Depan? Ini Rinciannya
Ilustrasi para PNS Pemkab Bangka.--
BABELPOS.ID - Pidato penyampaian RUU APBN Tahun 2024 dan Pidato Nota Keuangan yang dibacakan Presiden Jokowi di gedung DPR-RI, Rabu 16 Agustus 2023 membawa kabar gembira bagi para abdi negara.
Di depan para wakil rakyat dan pimpinan lembaga tinggi negara itu, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
BACA JUGA:DPRD Basel Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Pemerintah memutuskan kenaikan gaji bagi PNS, TNI maupun Polri sebesar 8 persen.
Sementara bagi pensiunan, pemerintah memutuskan kenaikan lebih besar, yakni 12 persen.
Kenaikan gaji tersebut berlaku bagi ASN pusat maupun daerah.
"Untuk ASN Pusat dan Daerah, TNI/Polri sebesar 8 persen. Dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," ujarnya.
BACA JUGA:Pembangunan Gapura Batas Kabupaten di Tepus Tuai Polemik, Ini Kata Kades dan Kadus
Lalu berapa gaji yang diterima ASN, pppk dan pensiunan tahun depan?
Besarannya naik 8 persen dari gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2023 berikut ini:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id