Pembangunan Gapura Batas Kabupaten di Tepus Tuai Polemik, Ini Kata Kades dan Kadus

Pembangunan Gapura Batas Kabupaten di Tepus Tuai Polemik, Ini Kata Kades dan Kadus

Turisno-Ilham -

BABELPOS.ID, TOBOALI - Pembangunan gerbang batas antara Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dengan Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) lebih di perbatasan Desa Tepus dengan Desa Lubuk Pabrik menuai polemik.

Pasalnya masyarakat Desa Lubuk Pabrik mengklaim bahwa Kabupaten Basel mencaplok tanah mereka sepanjang 3 kilometer.

Menanggapi hal tersebut Kades Tepus, Acai saat dikonfirmasi mengatakan, lahan atau lokasi pembangunan gapura batas antar kabupaten itu sebenarnya punya Basel.

"Karena memang tanah tersebut merupakan hibah dari pemilik lahan ke pihak Desa Tepus dan juga sudah ada sertifikatnya, lalu setelah itu pihak desa menghibahkan lahan tersebut ke Pemkab Basel," ujarnya, Rabu (16/08).

BACA JUGA:Tak Sesuai Titik, Pembangunan Gapura Perbatasan Basel dan Bateng Tuai Kericuhan

Diketahui menurut pelaku sejarah, bahwa Desa Tepus juga merupakan pecahan dari Desa Bencah. Sesuai informasi Kades Bencah saat itu, Mang Buy, perbatasannya adalah sungai.

"Ini sesuai dengan informasi yang diberikan para orang tua tua atau yang tahu sejarahnya sampai sekarang masih ada yang hidup," ujarnya.

"Pada masa 2010 banyak warga Basel di wilayah tersebut, karena hanya ada sekolah Dasar (SD) milik Kabupaten Bateng lokasi pas di seberang sungai dan sistemnya saat itu zonasi, akhirnya banyak warga kita yang pindah jiwa ke Bateng sebab kalau tidak pindah jiwa anak mereka gak bisa sekolah atau bersekolah di sekolah tersebut," jelasnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Suganda Resmikan Gapura Selamat Datang Kabupaten Bangka

Dijelaskan Acai, soal tapal batas yang mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 17 tahun 2008 tentang Batas Daerah Kabupaten Bateng dengan Kabupaten Basel, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan. Sebagaimana dari Kepala Desa sebelumnya.

Masyarakat Desa Tepus masih mengacu kepada pelaku sejarah yang telah menetapkan batas wilayah sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

"Permendagri kami tidak tahu, karena dari Kades sebelumnya hingga pelaku sejarah batas wilayahnya berada di sana, dan kami aparat pemerintah desa tidak dilibatkan mengenai Permendagri tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA:Tinjau Pembangunan Gapura Pagarawan, Bupati Mulkan Cek Ini

Dikatakan Acai, masyarakat Dusun Cukong sejauh ini masih mempertahankan wilayah tersebut masuk wilayah Basel, sesuai dengan letak dan batas yang telah ditentukan sebelumnya sesuai sejarah, warga desa juga mendukung pemerintah Basel untuk membangun gerbang di wilayah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: