Pemborong Yudi Harsah dan 2 Eks Karyawan BPRS Dituntut Penjara

 Pemborong Yudi Harsah dan 2 Eks Karyawan BPRS Dituntut Penjara

JPU Noviansyah--

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Tim JPU penuntut Kejaksaan Negeri Bangka yang diketuai Noviansyah menuntut penjara berbeda terhadap 3 terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah PT BPRS Bangka Belitung pada kantor pusat operasi/kantor cabang Sungailiat tahun 2009 sd 2011.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Irwan Munir masing-masing terdakwa Yudi Harsah dituntut  6  tahun dan 6  bulan penjara ditambah pidana denda sebanyak Rp 300.000.000  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA:Lima Besar Nasional Paritrana Award 2023, BPRS Babel Menuju Istana Negara

Tidak cukup di situ, Yudi juga dikenakan uang pengganti Rp 3.250.000.000  dan jika tidak membayar uang pengganti paling lambat 1  bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Yudi Harsah dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3  tahun dan 3 bulan.

Sedangkan 2 terdakwa lainya dituntut relatif lebih ringan yakni Untung Lasmana (marketing) dengan 4 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan Truli Agus Sutianto (appraisal) dituntut 4 tahun dan 3 bulan penjara. Terkait dengan denda sama yakni Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Setelah Debitur BPRS Babel, Yudi Ditahan, Jaksa: Tiga Tersangka Dulu?

Para terdakwa dijerat  pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dalam surat dakwaan primair penuntut umum. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: