Pengedar Diciduk Bersama 11 Paket Sabu
--
BABELPOS.ID. TOBOALI - Narkoba lagi lagi menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Satuan Reskrim Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kabupaten Bangka Selatan (Basel), yang mana pada bulan Juli 2023 kemarin terdapat 5 pelaku penyalahgunaan Narkoba yang sudah di tangkap.
Namun kali ini, nasib apes menimpa seorang buruh harian Kecamatan Toboali inisial SU (32) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka melalui Kasat Resnarkoba Polres Basel AKP Suhendra menyampaikan, bahwa pada kamis kemarin (03/08) pihaknya berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Dari tangkapan tersebut pelaku SU (32) diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket," ungkapnya, sabtu (05/08).
BACA JUGA:Speedboat Jadi Alat Antar Narkoba dari Sumsel ke Bangka. Yang Terima Siapa?
Kronologi penangkapan bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali Kabupaten Basel sering terjadi transaksi narkoba, berdasarkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Pada saat pelaku berhasil di tangkap dengan didampingi oleh ketua Rt setempat, dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan 11 paket sabu yang terdiri dari 10 paket kecil dan 1 paket besar dengan berat total 6,77 gram," ujarnya.
BACA JUGA: Wadaw! Penjaga Sekolah Nyambi Jadi Bandar Narkoba
Pelaku sudah kita amankan, ke Mapolres Basel dan pelaku terancam dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tambahnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: