Wadaw! Penjaga Sekolah Nyambi Jadi Bandar Narkoba
--
BABELPOS.ID, KOBA - Seorang penjaga sekolah di sebuah SMP di wilayah Kecamata KOBA diamankan Satuan Restik Polres Bangka Tengah (Bsteng), karena menyambi sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis, (3/8/2023).
Diketahui, pelaku yang diamankan atas nama Dadang Afriyanto alias Dadang (40 tahun), warga Jl. Simpang Jongkong Permai, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH membenarkan perihal ungkap kasus tersebut.
BACA JUGA:Samarkan Narkoba dari Bangka ke Belitung, Dicampur Kerupuk dan Kopi Bungkus
"Kami kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sekira pukul 22.00 wib tadi malam, pelaku kami amankan saat sedang berjaga di sebuah SMP yang ada di wilayah Kecamatan Koba," ungkapnya pada Jumat (4/8/2023).
Dikatakan Iptu Windaris, ungkap kasus bermula dari adanya informasi masyarakat tentang aktivitas pelaku di luar pekerjaannya dan dari informasi ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang keberadaan pelaku.
BACA JUGA:Speedboat Jadi Alat Antar Narkoba dari Sumsel ke Bangka. Yang Terima Siapa?
"Dadang kami amankan saat melakukan tugas jaga di sebuah SMP yang ada di Koba dan dari upaya pengeledahan, baik terhadap tubuh maupun barang, kami mendapatkan barang bukti narkoba yang diduga adalah sabu-sabu seberat 9,49 gram," ungkapnya.
Kata Dia, pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Tengah. Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik strip bening seberat 9.49 gram dan 1 buah plastik bening.
"Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat diancam kurungan penjara lebih dari lima tahun," pungkas Iptu Windaris.(sak/ynd).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: