Satu dari Lima Kades yang Nyaleg 2024 Sudah Diberhentikan

Satu dari Lima Kades yang Nyaleg 2024 Sudah Diberhentikan

Reza Pahlevi -Ilham -

"Jadi selama belum mendapat SK pemberhentian mereka masih tetap menjabat sebagai Kades aktif sampai ada SK pemberhentikan karena mereka dilantik ada berupa SK dan diberhentikan juga harus ada berupa SK," imbuhnya.

Lebih lanjut, dalam aturan apabila syarat tahapan sudah masuk dalam 30 hari, harus ditindaklanjuti dalam bentuk SK pemberhentian.

"Tahapan yang sudah masuk ke kami wajib kami proses, tetapi kalau selama tahapan itu belum masuk ke kami sehingga tidak bisa berproses," ucapnya.(*)

BACA JUGA:Bupati Basel Minta APH & APIP Membina Kades, Perangkat Desa & ASN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: