Duo Bandit Dihajar Tim Cobra Bangka Tengah

Duo Bandit Dihajar Tim Cobra Bangka Tengah

--

"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, yang mana ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara," tandas AKP Fajar. (sak/ynd).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: