Hendra Apollo Divonis 1 Tahun, 6 Bulan Penjara

Hendra Apollo Divonis 1 Tahun, 6 Bulan Penjara

Hendra Apollo--

BABELPOS.ID.- Hari ini, adalah sidang vonis untuk Pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) terkait kasus  dugaan tipikor tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel.  Dan, ruangan sidang pun membludak oleh pengunjung. 

Selain kursi ruangan penuh, pengunjung juga banyak yang rela lesehan di lantai. Terutama para wartawan.

Saat ini majelis hakim yang diketuai Mulyadi beranggota hakim M Takdir dan Warsono sedang membacakan amar putusan untuk para terdakwa secara bergantian.

BACA JUGA:Tipikor DPRD Babel, Dituntut Paling Tinggi, Amri Terluka

Vonis pertama dibacakan untuk mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo.

Ia divonis dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp 100 juta subsider 2 bulan. Uang pengganti sebesar Rp 415 juta dan sudah dibayar Rp 300 juta.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya, ia dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dikenakan uang pengganti Rp 400 juta -dari total Rp 803 juta- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut  maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama  2 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Tipikor DPRD Babel, Dituntut Paling Tinggi, Amri TerlukaBACA JUGA:Jelang Vonis Kasus Tipikor Pimpinan DPRD Babel, Pengunjung PN Membludak

Hendra juga dikenakan denda  sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Hendra Dijerat dijerat pidana dengan pasal subsider yakni pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Saat ini, pembacaraan vonis kedua terdakwa lainnya, yaitu Syaifudin dan Amri Cahyadi.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: