Buntut Kasus Plasma Sawit, Massa Lempari Kantor PT FLD
--
Dalam pertemuan itu, Pj. Gubernur Suganda yang sebelumnya telah menerima berbagai masukan dari Bupati Belitung Sahani Saleh serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kep. Babel tentang polemik yang terjadi, kali ini juga turut mendengarkan penjelasan dari pihak PT Foresta.
Pihak PT Foresta mengklaim telah menyediakan sekitar 570 hektar lahan plasma yang dikelola murni oleh masyarakat, bahkan bersedia untuk membuka lahan plasma baru untuk memenuhi tuntutan 20 persen, walaupun di wilayah yang berbeda dengan harapan masyarakat.
Hal ini justru bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Bupati Belitung Sahani Saleh sebelumnya, yang menyebutkan bahwa pihak perusahaan tidak memberikan sedikitpun anggaran perusahaan untuk lahan yang dimaksud.
BACA JUGA:Angin Segar Bagi Petani Sawit, Harga TBS Merangkak Naik
Berupaya menyelesaikan polemik ini secepat mungkin, mengingat telah adanya gejolak aksi unjuk rasa dari masyarakat Kabupaten Belitung beberapa waktu yang lalu, Pj. Gubernur Suganda memberikan ultimatum kepada PT Foresta untuk segera merealisasikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat, termasuk di antaranya memberikan 20 persen lahan plasma dari HGU kepada masyarakat untuk dikelola.
“Kita tidak menghalangi perusahaan untuk berinvestasi, tapi saya tekankan agar masyarakat kita diperhatikan, PT Foresta tetap bisa berusaha dengan baik, dengan aman, dengan nyaman, bahkan bisa berkembang, tapi tolong didengar apa yang menjadi keinginan masyarakat, saya hanya ingin perusahaan bisa memberikan manfaat untuk masyarakat, ajak masyarakat untuk bermitra,” tegas Pj Gubernur Suganda.
Menindaklanjuti hal ini, PT Foresta menyetujui untuk meninjau kembali serta melakukan identifikasi lahan yang akan dijadikan kebun plasma sesuai tuntutan masyarakat.
BACA JUGA:Kembangkan Sawit -Sapi, Dinpapertan Bangka Perkenalkan Program Siska
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Babel, Edi Romdhoni bersama Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Provinsi Babel Aprilogra mengungkapkan, akan turut serta melakukan monitoring dalam identifikasi lahan. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti arahan Pj Gubernur untuk segera menyelesaikan polemik yang terjadi.
“Menindaklanjuti arahan Pj. Gubernur, kami akan segera turun ke lapangan untuk juga melakukan crosscheck dan identifikasi, agar apa yang menjadi tuntutan ini bisa segera direaliasikan,” pungkas Aprilogra.
Untuk diketahui, PT Foresta memiliki lahan HGU seluas 12.232,43 hektar yang telah diperpanjang perizinanannya hingga tahun 2078 mendatang. Sementara, lahan plasma yang seharusnya merupakan hak kelola masyarakat belum mencapai 20 persen dari total luas lahan yang ada.(red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: