Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Mendadak Jadi Balai Nikah

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Mendadak Jadi Balai Nikah

Nikah massal yang digelar Kejati Babel dalam kegiatan Nikah Same-same.-Reza -

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Ada pemandangan berbeda di aula dan halaman parkir Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Senin (17/7). Di sana ada gelaran "Nikah Same-same" dengan kegiatan nikah massal dan isbat nikah yang langsung disaksikan oleh kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Asep Maryono.

Ditinjau dari bahasa isbath nikah terdiri dari dua kata yakni  “itsbat”  yang berasal dari kata “atsbata” yakni “menetapkan” sedangkan “nikah” berasal dari kata “nakaha” yang artinya “saling menikah”.  Dengan begitu isbat nikah bisa diartikan sebagai “penetapan pernikahan”. 

BACA JUGA:Jaksa Jaga Desa Basel, Kasi Penkum Kejati Babel: Hati-hati Gunakan Anggaran

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, isbat nikah diartikan sebagai penetapan tentang kebenaran (keabsahan) nikah.

Dengan artian lain isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

BACA JUGA:Iduladha, Kejati Babel Sembelih 9 Ekor Sapi

Dikatakan Kasi penerangan dan hukum, Basuki Raharjo, saat ini Kejaksaan tidak hanya melaksanakan tugas dan fungsi sebatas sebagai aparat penegak hukum saja. Tetapi pada momen Hari Bhakti Adhyaksa yang ke 63  tahun 2023 mencoba menyentuh dan memberi solusi atas persoalan yang ada di masyarakat.

“Tentu untuk dapat memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada dalam masyarakat dan membantu meringankan beban masyarakat. Yakni nikah massal yaitu kami menikahkan pasangan pengantin secara gratis dan semua surat menyuratnya kami yang mengurus / mempersiapkannya,” katanya.

BACA JUGA:Kejati Kep. Babel Tebar Manfaat, Gelar Sembako Murah untuk Masyarakat

Pasangan pengantin yang  dinikahkan  sebanyak 48 pasang. Terdiri dari pasangan pengantin baru  sejumlah 37 pasang. Rinciannya, dari Kabupaten Bangka 12 pasang. Kabupaten Bangka Tengah 20 pasang. Kabupaten Bangka Selatan 5 pasang. Sedangkan yang isbat nikah (pasangan siri) sejumlah 11 pasang, yang berasal dari Kota Pangkalpinang.

“Bahwa setelah melakukan pernikahan maka status perkawinan para pengantin pun berubah yang sebelumnya  belum menikah  menjadi  menikah. Untuk itu para pengantin tersebut harus merubah / membuat KTP dan kartu keluarga baru,” tandasnya. (*)

BACA JUGA:Peringati Nuzulul Qur'an 1444 H, Kejati Babel Undang Buya Hendi Kurniah Berikan Tausiyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: