Basel Ajukan 2.589 ASN Baru ke Kemenpan-RB

Basel Ajukan 2.589 ASN Baru ke Kemenpan-RB

Penyerahan SK kenaikan pangkat ASN Basel oleh Bupati Riza Herdavid.--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Angin segar bagi fresh graduate atau lulusan baru dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel). 

 Pemkab Basel bakal mengajukan kembali Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Jumlahnya sangat banyak, 2.589.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Mutasi, Pengadaan dan Promosi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Basel Rori Windasari Safitri, Senin (17/07) 

"BKPSDMD Basel bakal mengajukan ASN baru ke Kemenpan-RB sebanyak 2.589, kebutuhan pegawai ini untuk 5 tahun ke depan," ujarnya.

BACA JUGA:Terpilih Aklamasi Pimpin MPC Pemuda Pancasila, Hendri Chandra: Ini Amanah Untuk Pemuda Basel

Usulan penambahan ASN ini sudah diperhitungkan secara matang melalui Analisis Jabatan (Anjab) dan beban kerja (ABK) serta seluruh perangkat yang ada. Alhasil Pemkab Basel masih kekurangan pegawai dengan status ASN.

"Selain itu, setiap tahunnya para pegawai ASN terus berkurang, baik karena pensiun maupun meninggal dunia," tuturnya.

BACA JUGA:Berikut Besaran Gaji 13 ASN dan Pensiunan Pemkab Basel yang Bakal Diterima

Dikatakan Rori, kekurangan pegawai itu sangat mempengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sampai saat ini kekurangan itu masih diisi oleh tenaga honorer yang tersebar di sejumlah jabatan.

"Dengan adanya kekurangan pegawai ini, Biro Organisasi dan Tata Laksana atau Ortala Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah melakukan verifikasi," jelasnya.

BACA JUGA:246 ASN Basel Menerima SK Kenaikan Pangkat

Lebih lanjut, diakui Rori bahwa setiap tahunnya Kemenpan-RB selalu meminta Pemkab Basel untuk memasukan jumlah kebutuhan pegawai selama kurun waktu 5 tahun, dan Pemkab tidak pernah absen untuk mengajukan kebutuhan pegawai.

"Karena pemetaan perekrutan pegawai selalu di lakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: