Polresta Pangkalpinang Ungkap Pencurian Emas Senilai Rp1 Miliar, Tiga Pelaku dan Dua Penadah Diamankan

Polresta Pangkalpinang Ungkap Pencurian Emas Senilai Rp1 Miliar, Tiga Pelaku dan Dua Penadah Diamankan

Pelaku beserta barang bukti ditunjukkan polisi saat jumpa pers..--Foto Agus

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian emas senilai Rp1 miliar di Kota Pangkalpinang. 

Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku yakni Muhammad Jum’adi alias Toloy (23), Lubert Darmawan alias Luber (44) dan Agus Afriadi alias Ayi (31).

Ketiga pelaku merupakan warga Kota Pangkalpinang. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman 9 tahun penjara.

Selain tiga pelaku, turut pula diamankan dua penadah yakni Lusia Mentari alias Tari dan Andry Pratama alias Andre. Keduanya disangkakan dengan Pasal 480 Ke-1 KUHPidana tentang Penadah dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kasus pencurian ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto yang berlangsung di halaman Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (7/8/2024). 

BACA JUGA:Pasca Perampokan Toko Emas di Payung, Polresta Pangkalpinang dan Jajaran Tingkatkan Patroli Kamtibmas

BACA JUGA:Perampok Toko Emas Payung Diduga Sudah Memantau Situasi, Beraksi Saat Sepi

Konferensi pers juga dihadiri Waka Polresta Pangkalpinang AKBP Rendra Oktha Dhinata, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman dan Kanit I Satreskrim Polresta Pangkalpinang Ipda Fajar Restu Amarullah. 

Kapolresta menyampaikan bahwa terungkapnya kasus ini setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Adina (52) seorang ibu rumah tangga, warga Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. 

Dalam laporannya, kata Kapolresta, korban mengaku bahwa rumahnya telah dibobol maling. Akibat peristiwa tersebut, barang berharga korban seperti emas antam seberat 20 gram, perhiasan emas 24 karat berupa kalung, emas dan cincin seberat kurang lebih 1000 mata, emas gram seberat kurang lebih 1000 gram berupa gelang dan cincin, satu buah jam tangan merk Lorenzo dan uang tunai sebesar Rp40 juta raib dihajar maling. 

"Total kerugian korban ditaksir mencapai hingga Rp1 miliar," ungkap Kapolresta. 

BACA JUGA:Breaking News! Toko Emas di Payung Dirampok

BACA JUGA:Akankah Kasus Timah Segera Menyusul? Emas Antam dan Kereta Api Sudah Ada Tersangka?

Diterangkan Kapolresta, pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/7/2024) lalu sekira pukul 22.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Kerapu RT 001 RW 001 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: