Sikat Uang Perusahaan dari Mantan Istri, Residivis Kembali Diringkus Buser
--
"Setelah itu, pelaku memeriksa isi tas tersebut dan mendapatkan uang cash sebesar Rp7 juta, satu unit handphone infinix smart 6 warna biru, dan beberapa buku catatan milik korban. Dikarenakan tas milik korban sudah rusak akibat merampas secara paksa, pelaku pun membuang tas tersebut di hutan di belakang Gor Sahabudin Padang Baru, namun semua barang yang berada di dalam tas korban disimpan pelaku di dalam jok motor," tegas Evry.
Selanjutnya, sambung Evry, uang milik korban digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain chip domino, membayar utang dan untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga menyisakan uang sebesar Rp3,5 juta yang dititipkan pelaku kepada adik kandungnya.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tandas Evry.
Selain mengamankan pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hijau, satu unit handphone Infinix Smart 6 warna biru, uang cash Rp3,5 juta dan satu buah tas sandang coklat.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: