Perpanjangan Masa Perbaikan Caleg, 3 Parpol di Basel Ajukan Dokumen

Perpanjangan Masa Perbaikan Caleg, 3 Parpol di Basel Ajukan Dokumen

Kantor KPU Basel.-Ilham -

"Dan juga Partai politik tidak dapat melakukan pergantian bakal caleg DPR dan DPRD dalam masa perbaikan tambahan. Sebab, partai politik hanya diperbolehkan untuk melengkapi berkas,” tambahnya.

Lebih lanjut Dijelaskannya, sebelumnya masa perbaikan dokumen administrasi Bacaleg diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Juli 2023. Hal itu sebagaimana Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

BACA JUGA:Polres Basel Gandeng KPU dan Bawaslu Dalam Jum'at Curhat, Ini yang Dibahas

Lalu berubah, Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, tertanggal 10 Juli 2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

"Kepada para Parpol agar mencermati serta memahami surat edaran dari KPU RI," tandas Muhidin. (*)

BACA JUGA:Ketua KPU Basel Tekankan Integritas 159 Anggota PPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: