Perpanjangan Masa Perbaikan Caleg, 3 Parpol di Basel Ajukan Dokumen

Perpanjangan Masa Perbaikan Caleg, 3 Parpol di Basel Ajukan Dokumen

Kantor KPU Basel.-Ilham -

BABELPOS.ID, TOBOALI - Masa perbaikan dokumen Calon Legislatif (Caleg) partai politik kembali diperpanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Sampai Jumat (14/7), sudah ada tiga Parpol yang kembali mengajukan perbaikan berkas dokumen di KPU Bangka Selatan (Basel).

"Ketiga partai tersebut antara lain, Partai Demokrat, Partai Buruh dan dan Partai Gelora, mereka melakukan perbaikan melalui aplikasi Silon," ungkap Ketua KPU Basel, Muhidin, Jum'at (14/07).

BACA JUGA:KPU Basel Sudah Terima Berkas Perbaikan 16 Parpol

Pada masaperbaikan sampai tanggal 16 Juli 2023 mendatang tidak akan mempengaruhi tahapan verifikasi administrasi (Vermin), hanya saja saat ini proses vermin belum bisa dilakukan melalui Silon. 

"Vermin mulai dilakukan 10 Juli hingga 6 Agustus. Berkas perbaikan pencalonan yang telah diunggah oleh masing-masing bacaleg akan diperiksa kembali," tuturnya.

BACA JUGA:Terpilih Aklamasi Pimpin KPU Basel, Muhidin: Ini Sebuah Amanah

Vermin perbaikan dokumen persyaratan selesai sesuai jadwal. Setelah vermin perbaikan, KPU mulai menyusun daftar calon sementara (DCS).

Adapun prosesnya diawali dengan pencermatan rancangan, penyusunan dan penetapan, pengumuman, hingga tanggapan masyarakat atas DCS.

"Pada proses Vermin saat ini belum dibuka pada aplikasi Silon, dan mungkin lebih mengakomodasi kawan kawan partai politik yang mengurus perpanjangan perbaikan dokumen," jelasnya.

BACA JUGA:Lima Komisioner KPU Basel Dilantik, Siapa Saja Mereka?

Dikatakan Muhidin, pihaknya juga telah memberitahukan kepada 17 Parpol yang ada di Basel, termasuk Partai Ummat yang tidak melakukan perbaikan sama sekali pada 9 Juli kemarin.

"Partai Ummat juga telah bersurat ke KPU Babel per tanggal 26 Juni, walaupun Partai Ummat tak mengajukan perbaikan. Partai Ummat tetap berhak mengikuti Pemilu 2024 mendatang," jelasnya, 

BACA JUGA:Hingga Hari ke 7, KPU Basel Belum Terima Satupun Berkas Bacaleg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: