Badan Penghubung Konsultasi Publik Standart Pelayanan Publik Rumah Singgah Pasien di Jakarta & Palembang

Badan Penghubung Konsultasi Publik Standart Pelayanan Publik Rumah Singgah Pasien di Jakarta & Palembang

Peserta konsultasi publik standar pelayanan rumah singgah Pemprov Babel di Jakarta dan Palembang.-Ist-

BABELPOS.ID - Badan Penghubung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar forum konsultasi publik, Kamis (13/7/2023) di kantor Badan Penghubung Babel di Jakarta.

Kegiatan ini untuk menyampaikan informasi pelayanan yang ada di rumah singgah pasien kepada masyarakat serta untuk penyusunan draft standart pelayanan.

Kepala Badan Penghubung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Benny Helmi menyampaikan kegiatan ini untuk membangun sistem penyelenggaraan layanan publik yang menyesuaikan kemampuan penyelenggara layanan publik dengan keinginan masyarakat.

BACA JUGA:Butuh Penginapan di Jakarta atau Palembang? Cek

Hal ini diperlukan dalam menjalin kolaborasi dan sinergitas antara penyelenggara dan pemangku kepentingan serta masyarakat selaku pengguna atau penerima layanan. Sesuai undang undang RI nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan peraturan pemerintah nomor 96 tahun 2012.

"Forum konsultasi publik ini juga bertujuan untuk menjembatani standart dan pelayanan pada kepuasan masyarakat," ujar Benny.

Adapun acara forum konsultasi publik diikuti oleh mereka yang terdiri dari pengurus rumah singgah pasien 7 kabupaten/kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Jakarta, Isba Jaya, IKPB, PIBB, akademisi, tokoh masyarakat, media massa, kepala badan, Kasie HAL, Kasubbag Tata Usaha dan staf Badan Penghubung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA: Masjid Asrama Haji KH Jafar Addari Babel, Jadi Magnet Keluarga Jemaah

Dijelaskannya, latar belakang perlunya standart pelayanan adalah tuntutan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, memberikan pemahaman dan persepsi yang sama bagi penyelenggara, masyarakat dan pihak terkait dalam penyusunan standart pelayanan, diperlukan adanya standart pelayanan ditiap unit pelayanan sebagai jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan.

Sesuai pasal 1 ayat 7 undang undang RI nomor 25 tahun 2009, tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.

BACA JUGA:Silaturahmi dengan Ponpes Daarul Abror Gelar, Bupati Mulkan Resmikan Pembangunan Asrama Putri

Menurut Benny Helmi, adanya standart kepastian bagi penyelenggara maupun penerima pelayanan, sekaligus sebagai alat ukur dalam upaya meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, selaras dengan kemampuan penyelenggara sehinggga mendapatkan kepercayaan masyarakat.

"Sasaran standart pelayanan ini agar setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan dan menerapkan standart pelayanan publik dengan baik dan konsisten," ujar Benny. (*)

BACA JUGA:Butuh Gedung Buat Acara? Sewa Asrama Haji Babel Saja! Segini Tarifnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: