November 2023 Honorer Dihapus, Jadi PPPK Paruh Waktu? ASN atau Buruhkah?

 November 2023 Honorer Dihapus, Jadi PPPK Paruh Waktu? ASN atau Buruhkah?

--

Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “bekerja secara paruh waktu” adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari dan kurang dari 35 jam 1 minggu.”

Nah, apakah sistem penggajian untuk PPPK Paruh Waktu nantinya mengadopsi ketentuan yang berlaku pada buruh perusahaan swasta itu? Masih harus ditunggu proses pembahasan RUU ASN selanjutnya.

Jika sistem pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu ternyata nantinya sama dengan yang diberlakukan terhadap buruh part time, berarti ASN jenis baru ini statusnya mirip pegawai swasta.

Selamat untuk PPPK yang Dilantik

Di tengah kuatnya kalangan honorer membahas isi DIM RUU ASN yang diduga akan mengalihkan 2,3 juta honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, di beberapa daerah dilakukan elantikan PPPK hasil seleksi 2022.

Di Kabupaten Karawang misalnya, Bupati Cellica Nurrachadiana melantik ribuan PPPK, di Lapangan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (7/7).

BACA JUGA:Nih Dia Formula Penyelesaian Honorer, Bagaimana Soal PHK?

Hari ini ada 2.355 PPPK yang dilantik," kata bupati, di Karawang, Jumat.

Diperinci, PPPK yang dilantik itu terdiri dari PPPK guru sebanyak 2.222 dan 133 tenaga fungsional teknis.

"Bagi yang dilantik, laksanakan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai tugas kewenangan masing-masing. Hal terpenting, semua harus menunjukkan integritas diri, etos kerja yang baik," pesan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.(sam/ant/jpnn)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: