November 2023 Honorer Dihapus, Jadi PPPK Paruh Waktu? ASN atau Buruhkah?

 November 2023 Honorer Dihapus, Jadi PPPK Paruh Waktu? ASN atau Buruhkah?

--

BABELPOS.ID.- Terhitung November 2023, honorer resmi dihapus.  Dan, para honorer sekarang --sekitar 2,3 juta orang se Indonesia-- akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu?

Istilah ASN jenis baru yang diberi nama PPPK Paruh waktu ini terdapat dalam Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (DIM RUU ASN) yang beredar di kalangan honorer.

Meski baru sebatas tercantum di DIM RUU ASN dan berpeluang berubah setelah melalui serangkaian pembahasan, istilah PPPK Paruh Waktu itu sudah mendapat respons penolakan dari beberapa pimpinan forum honorer.

BACA JUGA:Tak ada PHK, Honorer: Alhamdulillah

"Isi DIM RUU ASN ini tidak sesuai harapan honorer K2 khususnya. Sebab, MenPAN-RB Azwar Anas membuat penyelesaian honorer dengan istilah PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Nur Baitih kepada JPNN.com.

Penolakan juga disampaikan Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto.

Bagaimana sistem gaji PPPK Paruh Waktu, apakah mirip dengan pekerja part time yang dibayar per jam? Jadi, ini ASN atau buruh?

Dia mengatakan banyak rekannya yang bingung dengan kebijakan pemerintah saat ini. Komitmen penyelesaian honorer makin tidak jelas.

BACA JUGA:Penegasan dari KemenPAN-RB untuk 2,3 Juta Honorer, Tak Ada Pemberhentian!

"Seolah-olah honorer ini dianggap beban negara. Kami ini honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan instansi pemerintah ini apa sih kerjanya kalau bukan untuk mensejahterakan rakyatnya," kata Sahirudin kepada JPNN.com secara terpisah.

Gaji PPPK Paruh Waktu?

Istilah pekarja paruh waktu selama ini sudah dikenal di kalangan perburuhan, antara lain tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pasal 16 ayat (1) PP Pengupahan menyatakan, “Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu.”

BACA JUGA:Pasca Pertemuan Beberapa Menteri Bahas Nasib Honorer, Guru Lulus PG Optimis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: