Penegasan dari KemenPAN-RB untuk 2,3 Juta Honorer, Tak Ada Pemberhentian!
--
BABELPOS.ID.- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan tidak ada pemberhentian honorer di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni menjelaskan, pemerintah dan DPR RI terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Formasi PPPK 2023 Hanya 278.102, Pemda Tolonglah Honorer
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Sekarang kami sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” ujar Alex Denni di Jakarta.
BACA JUGA:Pasca Pertemuan Beberapa Menteri Bahas Nasib Honorer, Guru Lulus PG Optimis
Alex mengatakan pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.
''Coba bayangkan 2,3 juta honorer tidak boleh lagi bekerja per November 2023?'' ujarnya.
Berikut ini kabar gembira dari KemenPAN-RB untuk 2,3 juta honorer. Disebutkan tentang opsi penyelesaian tenaga non-ASN yang sudah final.
Oleh karena itu, ujar Alex, 2,3 juta non-ASN ini diamankan dahulu agar bisa terus bekerja. sehingga beragam opsi dirumuskan.
BACA JUGA:Nih Dia Formula Penyelesaian Honorer, Bagaimana Soal PHK?
“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas Alex.
Dia menambahkan pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
"Kami terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kami coba terus rekrutmen agar yang honorer ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kami sesuaikan anggaran pemerintah,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: