Tak ada PHK, Honorer: Alhamdulillah
--
BABELPOS.ID.- Kepastian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) soal tidak adanya pemberhentian honorer di seluruh Indonesia, disambut positif oleh kalangan honorer, termasuk honorer yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Meski belum ada bentuk solusi apa yang akan diberikan kepada honorer, namun satu titik langkah awal yaitu tidak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah sudah pertanda baik bagi nasib mereka.
''Harapan kami tentu saja nasib kami benar-benar diperhatikan ke depannya. Sementara ini paling tidak tidak ada pengangguran baru yang tiba-tiba bertambah sampai 2,3 juta orang di Indonesia,'' ujar seorang honorer di salah satu instansi pemerintah menanggapi pemberitaan yang muncul.
BACA JUGA:Penegasan dari KemenPAN-RB untuk 2,3 Juta Honorer, Tak Ada Pemberhentian!
Di sisi lain, harapan mereka jangan sampai pula nanti keputusan yang sudah ada itu berubah lagi.
''Jujur saja, banyak yang galau membayangkan jika kena PHK. Apalagi bagi yang secara usia tidak muda lagi, tentu itu akan menjadi ganjalan tersendiri. Hal yang pasti, kami sangat berharap jangan sampai keputusan itu berubah lagi. Meski saat ini kami juga belum tenang-tenang amat, karena solusi yang akan diberikan itu kami juga belum tahu bentuknya,'' lanjut honorer itu lagi seraya meminta agar namanya tidak dimuat di media.
Seperti dilansir sebelumnya, pihak KemenPAN-RB menyatakan pemerintah dan DPR RI terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Temuan Bawaslu Babar: Mantan Napi, Honorer Hingga Camat Nyaleg Pemilu 2024
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Perintah Presiden jangan ada PHK massal.
Salah satu Deputi di kemenPAN-RB Alex Denni menyatakan, sekarang ini dibahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP (Peraturan Pemerintah). Alex mengatakan pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.
''Coba bayangkan 2,3 juta honorer tidak boleh lagi bekerja per November 2023?'' ujarnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: