Kenali Pinjol Ilegal, Ini Cirinya

Kenali Pinjol Ilegal, Ini Cirinya

Ilustrasi --Ist

• Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang telah dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

BACA JUGA:Pinjol Ilegal Terus Digerebek, Catat! Nih Dia Pinjol Resmi

Masyarakat dihimbau lebih teliti dan berhati-hati agar tidak mudah tergiur dengan berbagai tawaran dari Pinjol ilegal.

Berbagai kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal akan mengancam jika sudah terjerat. Kerugian yang akan mengancam diantaranya:

1. Bunga pinjaman yang sangat tinggi.

2. Penagihan kasar kepada penerima pinjaman.

BACA JUGA:Kapolda Babel: Korban Pinjol Silahkan Lapor

3. Waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal.

4. Akses terhadap data pribadi.

Lebih baik waspada sebelum semua menjadi mimpi buruk dalam hidup anda. Lebih bijak dan berhati-hati demi ketenangan dan kenyamanan.

Semoga bermanfaat. (*)

BACA JUGA:Ada 102 Pinjol Terdaftar di OJK, Meski Legal, Anda Tetap Harus Bijak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: