Kapolda Babel: Korban Pinjol Silahkan Lapor

Kapolda Babel: Korban Pinjol Silahkan Lapor

*Terjebak Pinjol, Korban Bunuh Diri -- KAPOLDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Irjen Anang Syarif Hidayat, meminta jika ada warga daerah ini yang merasa menjadi korban pinjaman online (Pinjol) ilegal, untuk tidak takut melapor ke kepolisian terdekat. --------------- \"SILAHKAN lapor, yang lebih bagus lapor ke Polda, karena Polda tim cyber-nya lengkap, tapi kalo mereka ada di daerah tidak apa, lapor ke polisi terdekat, kita akan melacaknya,\" kata Anang. Menurut Anang, pinjol merupakan kegiatan semacam rentenir dan tidak pernah habis. Jenderal bintang 2 di pundak menegaskan, pihak cyber Polda terus melakukan patroli terkait pinjol ini \"Alhamdulillah hingga kini di Babel belum ada laporan dan belum ada operator Pinjol,\" ungkapnya. Dia berharap masyarakat sadar dan belajar dari daerah lain yang sudah mengalami kerugian oleh Pinjol. \"Karena dia tidak bisa membaca kesepakatan di Pinjol salah satunya mengakses data dan memori di tempat kita, tidak hanya itu dia juga dibully oleh operator Pinjol apabila dia (korban) tidak mengikuti ketentuan yang diharapkan,\" ingatnya. Tak Penuhi Syarat Perdata Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara. Para pemilik pinjol ilegal bahkan bisa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi, jika mereka menyebarkan foto-foto di media sosial (medsos). \"Secara perdata itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya. Karena ada sebagian hal-hal. Yang kedua secara pidana sudah ada alternatifnya. Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27. Misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar dengan tujuan mengancam orang biar malu dan banyak kasus. Ini semuanya akan ditindaklanjuti,\" kata Mahfud di Jakarta, Jumat (22/10). Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan, penindakan hukum terhadap pinjol ilegal telah sesuai aturan hukum yang berlaku. \"Alasan-alasan hukum sudah dirumuskan dan telah ditetapkan. Nanti biar perdebatannya di dalam proses hukum. Karena tentu ada yang setuju dan tidak. Tetapi pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman,\" paparnya. Pemerintah, lanjutnya, bersungguh-menindaklanjuti dan menindak tegas pinjol ilegal di Indonesia. Apabila ada masyarakat yang mendapatkan ancaman dan teror dari pinjol ilegal, diminta melaporkannnya ke polisi. \"Korban harus berani melapor ke polisi. Tentu polisi akan memberikan perlindungan. Terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Semuanya disediakan sebagai instrumen Undang-Undang,\" pungkasnya. Korban Bunuh Diri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap JS, pelaku yang berperan sebagai fasilitator dan pemodal pinjaman online (pinjol) ilegal. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan JS merupakan pendana pendirian Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri karena terlilit utang pinjaman online \"Saudari JS merupakan fasilitator warga negara Tiongkok (pemodal-red), perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur perseroan terbatas (PT) fiktif,\" kata Helmy saat dikonfirmasi, Jumat (22/10). Helmy menjelaskan, pelaku JS mendirikan KSP atau PT fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Selain fasilitator, pelaku juga menjadi pemodal untuk mendirikan PT atau KSP fiktif. Menurut dia, KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali oleh JS ini mengelola sejumlah aplikasi pinjol ilegal, salah satunya aplikasi Fulus Mujur dan Pinjaman Nasional. Berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang mengirimkan uang pinjaman kepada ibu di Wonogiri dan menagih hutang dengan cara meneror hingga sang ibu bunuh diri. Total ada 23 aplikasi pinjol ilegal yang meneror ibu tersebut. \"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam uang di 23 aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh KSP SAB,\" kata Helmy. Dalam penangkapan ini, kata Helmy, selain menahan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, ponsel, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, dua unit CPU komputer dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam. Dari penangkapan JS, penyidik juga berhasil mengembangkan kasus pinjol ilegal tersebut dan menangkap dua pelaku yang memiliki peran sebagai Ketua KSP SAB dengan inisial MDA dan SR. Helmy menambahkan, dari penangakapan MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan \"payment gateway\", ponsel, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. \"Juga ada uang senilai Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Sedangkan dari pelaku SR disita ponsel,\" ujar Helmy. Hingga kini tim Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengejar para sindikat pinjol ilegal hingga memburu pelaku di atasnya seperti pemodal dan pengendali aplikasi pinjaman \"online\" yang merupakan warga negara Tiongkok. Sebelumnya, Polri telah menangkap 45 orang terkait sindikat pinjol ilegal di enam wilayah selama periode 12-19 Oktober 2021. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Tangerang, Banten. (eza/riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: