Ada 102 Pinjol Terdaftar di OJK, Meski Legal, Anda Tetap Harus Bijak

Ada 102 Pinjol Terdaftar di OJK, Meski Legal, Anda Tetap Harus Bijak

--

 

BABELPOS.ID.- Pinjaman uang secara online, adalah sudah menjadi alternatif saat ini.  Namun ketakutan masyarakat soal legalitas Pinjol kerap kali menghantui.  

Persyaratan yang mudah, cair yang cepat adalah godaan.  Pinjaman dengan nilai yang bisa cukup besar, godaan berikutnya.  Tanpa agunan tanpa jaminan, kian bertambah godaan yang datang.

Tingginya permintaan dan kebutuhan masyarakat terhadap pinjaman online juga membuat lembaga atau pun perusahaan pinjaman online juga ikut berkembang.

Agar tak salah, ketahui bener pinjol resmi OJK. Sebab, banyak sekali pinjaman online yang ilegal.

Kehadiran layanan pinjaman online dimaksudkan untuk mengisi kesenjangan kebutuhan pembiayaan di Indonesia sekaligus membuka akses bagi mereka yang tidak memiliki akses terhadap layanan perbankan atau lembaga pendanaan lainnya. Namun, keberadaannya memang bagaikan dua sisi mata uang.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan 102 perusahaan pinjaman online legal (per 20 Januari 2023). 

Berikut Pinjol yang sudah izin OJK.

1. Danamas

2. investree

3. amartha

4. DOMPET Kilat

5. Boost

6. TOKO MODAL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: