Bukti Omongan J Harta, Umat Muslim Rela Dihukum Gantung Usai Bunuh Hakim Penghina Nabi Muhammad

 Bukti Omongan J Harta, Umat Muslim Rela Dihukum Gantung Usai Bunuh Hakim Penghina Nabi Muhammad

Pemakaman Mumtaz Husai Seusai Dihukum Gantung.--

BABELPOS.ID.- ''Cobalah renungkan setelah yang terjadi selama ini, umat muslim tak pernah ragu untuk mengorbankan jiwa raga mereka jika ada yang menodai nama baik nabi mereka.'' 

Demikian dikemukakan  Michael H. Hart (lahir 27 April 1932) yang seorang astrofisikawan Yahudi-Amerika, dan  separatis kulit putih, menulis buku The 100: A Ranking of the Most Influential Persons in History.  

Dan menempatkan Nabi Muhammad nomor 1 dari 100 tokoh berpengaruh sepanjang masa.

Di tengah berbagai penistaan, Islam terus berkembang pesat. 

BACA JUGA:Nasib Tragis Para Penghina Nabi. Dibunuh dan Terluka Parah Hingga Kematian

Dan, lihatlah sudah ribuan tahun ajaran Muhammad dengan pengikut terus bertambah hingga milyaran dan akan terus bertambah.

''Pengikut muslim di seluruh dunia lebih dari 1 miliar.  Dan akan terus bertambah. Membuktikan Nabi Muhammad jelaslah bukan pembohong.  Karena kebohongan tak akan bertahan lebih dari 1400 tahun.  Dan Anda tidak akan pernah mampu membohongi 1 miliar manusia,'' ujar Hart tegas.

Rela Mati Dihukum Gantung

Muhammad Mumtaz Husain, seorang tentara pengawal Hakim, Punjab, Pakistan membunuh seorang hakim, Salman Tasir di Wilayah Punjab, Pakistan. 

Gara-gara Sang Hakim dengan sengaja dan terang-terangan mencela dan menghina Rosulullah di depan publik dan di hadapan para tentara.

Si hakim mengatakan bahwa undang-undang Pakistan yang menegaskan bahwa hukuman bagi orang yg menghina Rosulullah adalah undang-undang gelap dan harus di-amandement, lalu dia pun mencaci maki dan menghina Rosulullah.

BACA JUGA:Al Quran Dibakar di Swedia Saat IduladhaBACA JUGA:Merasa Sudah Ngetop, Kaya Raya, Semua Ada, Tuhan pun Dihina. Akhirnya Mati Mengenaskan

Spontan Muhammad Mumtaz Husain dengan gagah berani berdiri dan membunuh sang Hakim dengan tembakan 28 peluru timah bertubi-tubi, Karena tidak rela Nabinya dihina.

Setelah pembunuhan itu pemerintah Pakistan memenjarakannya dan memvonis hukum gantung. Eksekusi hukuman mati telah dilaksanakan pada senin  20 Jumadal Ula 1437 H atau 29 Februari 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: