Selamat! Wako Molen Dapat Penghargaan KPK
Wako Molen saat menerima penghargaan dari KPK.--Ist
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG -Kinerja Wali Kota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil kembali mendapat apresiasi. Yang terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Molen -sapaanya, mendapat penghargaan Apresiasi Upaya Optimalisasi Penggunaan Alat Rekam Pajak Daerah.
Penghargaan diserahkan pada Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2023 wilayah Kepulauan Bangka Belitung serta Pengukuhan Forum Komunikasi Penyuluh Anti Korupsi (KEPAK BABEL) dan Ahli Pembangun Integritas (API) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (27/6/2023).
BACA JUGA:Rakorwil Apeksi Sumbagsel, Wako Molen Ingatkan Masalah Stunting
"Jadi ini menjadi motivasi kita untuk terus bergerak, memotivasi kawan-kawan, terima kasih kepada kawan-kawan yang sudah bekerja keras dalam hal ini," ungkap Molen usai menerima penghargaan.
Molen menyebut, adanya penggunaan alat rekam pajak daerah dapat berguna untuk meminimalisir kerugian keuangan daerah dalam hal ini adalah pajak daerah. Menurutnya penggunaan alat rekam pajak daerah juga sangat dibutuhkan karena banyaknya investasi yang masuk.
BACA JUGA:Molen: Terima Kasih Ya Allah, Terima Kasih KPK
Didik Agung Widjanarko, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI dalam paparannya menerangkan bahwa KPK lahir karena adanya desakan masyarakat pada Reformasi, karena Orde Baru dianggap sangat kuat mencengkram. Ia menyebut KPK diharapkan mampu mentriger, melakukan upaya preventif untuk meniadakan niat korupsi dan refresif mewujudkan efek jera.
"Tugasnya tidak jauh berbeda, hanya satu penambahan tugas yaitu tugas pencegahan, tugas untuk melakukan langkah-langkah pencegahan kepada berbagai lapisan, Pelaporan LHKPN, Monitoring dan Supervisi. Tugas kedua koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan tindakan pemberantasan korupsi, koordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik," ujar Didik.
BACA JUGA:Klarifikasi dari KPK, Harta Molen Sah!
Selain itu, Didik menyebut tugas KPK yang lain yakni monitoring, untuk melakukan kajian dari kebijakan-kebijakan yang diambil oleh lembaga atau kementerian. Tugas selanjutnya adalah supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi.
"Supervisi yaitu kewenangan yang dilakukan oleh KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara yang ditangani oleh kejaksaan atau kepolisian, apa bila menurut pertimbangan kami memenuhi persyaratan tidak ditindaklanjuti, atau pelaku disembunyikan atau dugaan kasus korupsi dalam penanganannya. Juga melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, pelaksanaan eksekusi," terangnya.
BACA JUGA:Menparekraf Datang, Molen Optimis Ekraf Pangkalpinang Bisa Naik 2 Kali Lipat
Senada, Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu mengharapkan kegiatan hari ini menghasilkan manfaat besar terutama upaya strategis untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kegiatan ini adalah serangkaian untuk memberantas dan mencegah praktek korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: