i-Puber, Aplikasi Percepat Penyaluran Pupuk Bersubsidi Segera Diterapkan di Babel

i-Puber, Aplikasi Percepat Penyaluran Pupuk Bersubsidi Segera Diterapkan di Babel

Ilustrasi pupuk bersubsidi.--Julian

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) segera menerapkan aplikasi penebusan pupuk bersubsidi atau i-Puber, agar pendistribusian pupuk bersubsidi kepada petani lebih tepat sasaran.

Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Babel Asdianto menjelaskan, Aplikasi i-Puber di Babel akan diluncurkan pada 27 Juni tahun ini.

BACA JUGA:Awasi Pupuk dan Pestisida, Pemkab Basel Bentuk Petugas KP3

Diketahui, penerapan i-Puber berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo pada 15 Maret 2023 tentang ketersediaan dan stabilitas harga pupuk, dimana aplikasi dan data by name by address, agar Menteri Pertanian dan Menteri BUMN untuk menyiapkan aplikasi subsidi pupuk berupa transfer uang dalam kurun waktu tiga bulan. 

Selain itu penerapan i-Puber ini juga berdasarkan Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Nomor 16/Kpts/RC.210/B/06/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2023.

"Pada tahun ini, penerapan i-Puber diawali tiga provinsi  yaitu Kepulauan Babel, Riau dan Kalimantan Selatan," ujarnya.

BACA JUGA:Pupuk Subsidi Dihapuskan, Petani Sawit Ini Pasrah

Ia menyatakan i-Puber ini merupakan suatu aplikasi yang digunakan di kios pengecer untuk menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara digital yang terintegrasi dengan data petani penerima pupuk bersubsidi pada aplikasi e-Alokasi.

"Intinya bahwa iPubers ini adalah aplikasi penebusan pupuk bersubsidi," katanya.

BACA JUGA:Tahun 2023, Pupuk Subsidi Cuma 9 Komoditi, Lubes Tak Dapat

Ia menjelaskan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi ini yaitu petani cukup menunjukkan KTP untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani di e-Alokasi. Selanjutnya  kios atau pengecer pupuk bersubsidi menginput jumlah transaksi penebusan. Setelah itu, petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi.

KTP di foto menggunakan aplikasi yg sudah dilengkapi geotagging dan timestamp. Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian di KTP, harus dilengkapi dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.

BACA JUGA:Petani Mengeluh, Kenyataannya Pupuk Mahal

Selanjutnya, bukti transaksi tersimpan secara digital untuk sewaktu waktu dapat dicetak sesuai keperluan. Setelah melakukan transaksi, petani dan barang yg ditebus difoto menggunakan aplikasi yg sudah dilengkapi geotagging dan timestamp. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: