Ini Penjelasan DPKP Bateng Terkait Kebijakan Pupuk Bersubsidi Cuma Urea dan NPK dengan 9 Komoditas

Ini Penjelasan DPKP Bateng Terkait Kebijakan Pupuk Bersubsidi Cuma Urea dan NPK dengan 9 Komoditas

Dian Akbarini, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Tengah (DPKP Bateng)--

BABELPOS.ID, KOBA - Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Tengah (DPKP Bateng), Dian Akbarini mengatakan bahwa Pemerintah telah melakukan skema agar pupuk subsidi tepat sasaran.

Dikatakan Dia, siapa saja yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi tertuang dalam PERMENTAN  Nomor 10 Tahun 2022.

BACA JUGA:Pekuburan Sentosa Pangkalpinang, Datangkan Wisatawan Tanpa Perlu Promo

"Jadi, dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas pupuk bersubsidi, Pemerintah telah melakukan pembahuruan kebijakan dengan menetapkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian," tuturnya pada Rabu, (1/11/2023) di Koba.

Kata Dia, saat ini pupuk yang disubsidi hanya jenis urea dan NPK.

"Unsur hara mikro primer (N, P, dan K) merupakan prioritas kebutuhan hara tanaman di tengah pertimbangan efisiensi pemupukan, anggaran subsidi pupuk dan perbaikan kesuburan lahan," terangnya.

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan komoditas yang disubsidi saat ini hanya 9 jenis.

BACA JUGA:Noviansyah Resmi Jabat Kacabjari Belinyu

"Pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor diantaranya tanaman pangan, yaitu padi, jagung, dan kedelai," ujarnya.

"Kemudian tanaman hortikultura, yakni cabai, bawang merah, dan bawang putih, serta sebsektor perkebunan, yakni tebu rakyat, kakao, dan kopi," tambahnya.

Ia juga menerangkan, ada beberapa pertimbangan yang dilakukan untuk alokasi yakni ketersediaan anggaran, proporsi luas lahan spasial 9 komoditas (lahan paling luas 3 hektare setiap musim tanam dan tidak masuk kawasan hutan).

BACA JUGA:Permintaan Global Melemah, Segini Pendapatan PT Timah Tbk

"Kemudian harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam SIMLUHTAN," ucapnya

Ia menuturkan, dalam menyikapi perubahan tersebut, para petani dapat membuat dan memanfaafkan pupuk organik, menggunakan dosis pemupukan yang tepat dan sesuai anjuran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: