Pembelaan Terdakwa Amri Cahyadi dan Hendra Apollo: 'Kami Sudah Difitnah!
--
Berikut masing-masing tuntutan kepada para terdakwa itu. Amri Cahyadi dengan penjara 4 tahun dan 6 bulan. Amri juga dikenakan uang pengganti senilai Rp 532 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan penjara. Tidak cukup di situ Amri juga dikenakan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Hendra Apollo dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. Dikenakan uang pengganti Rp 400 juta -dari total Rp 803 juta- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara. Hendra juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Sementara Syaifuddin dituntut paling rendah yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Dihadapan majelis yang diketuai hakim Mulyadi beranggota hakim M Takdir dan Warsono para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum serta sopan di persidangan.
Para terdakwa dijerat pidana dengan pasal subsider yakni pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: