Syaifuddin Divonis 1 Tahun Penjara

Syaifuddin Divonis 1 Tahun Penjara

Syaifuddin--

BABELPOS.ID.- Vonis untuk mantan Sekwan DPRD Bangka Belitung (Babel) terkait kasus  dugaan tipikor tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel, Syaifuddin, membuat ruangan sidang membludak.

BACA JUGA:Jelang Vonis Kasus Tipikor Pimpinan DPRD Babel, Pengunjung PN Membludak

Saat ini majelis hakim yang diketuai Mulyadi beranggota hakim M Takdir dan Warsono sedang membacakan amar putusan untuk para terdakwa secara bergantian.

Setelah vonis untuk mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Hendra Apollo, kini giliran vonis untuk mantan Sekwan Syaifudin.  

BACA JUGA:Hendra Apollo Divonis 1 Tahun, 6 Bulan Penjara

Ia divonis dengan 1 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sebelumnya ia dituntut paling rendah yakni  1 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.  Berarti, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU.

Saat ini, majelis tengah membacakan vonis untuk antan Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: