Polsek Payung Lakukan RJ Kasus Pengeroyokan Perempuan

Polsek Payung Lakukan RJ Kasus Pengeroyokan Perempuan

Pelaku dan korban yang dibebaskan setelah sepakat melakukan restoratif justice.--Ilham

Restorative justice merupakan suatu upaya penyelesaian perkara di luar persidangan, namun proses tersebut tentunya penyidik harus melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi, seperti hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan restorative justice.

"Salah satu terpenuhinya syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan restorative justice, dengan diambilnya kebijakan itu menjadi penyelesaian kasus pertama kali dengan menggunakan restorative justice di Polsek Payung," tuturnya.

kedua pelaku sendiri telah dibebaskan dari Rutan sejak Kamis (15/6) kemarin, Iptu Husni juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Payung agar setiap permasalahan yang terjadi kiranya dapat diselesaikan dengan baik dan upaya hukum adalah jalan yang terakhir.

"Keduanya telah di bebaskan pada kamis (15/06) yang lalu dari Sel tahanan Polres Basel," tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: