Polsek Payung Lakukan RJ Kasus Pengeroyokan Perempuan

Polsek Payung Lakukan RJ Kasus Pengeroyokan Perempuan

Pelaku dan korban yang dibebaskan setelah sepakat melakukan restoratif justice.--Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Polsek Payung Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melakukan Restorative Justice (RJ) pada ke dua pelaku pengeroyokan di Kecamatan Payung.

Diketahui, pelaku maupun korban pengeroyokan merupakan perempuan.

Air mata kedua pelaku pun tak terbendung setelah keduanya sempat menginap selama 5 hari di sel tahanan Polres Basel dan pada akhirnya bebas.

Kapolsek Payung Iptu Husni Apriansyah seizin Kapolres Basel AKBP Tony Sarjaka mengatakan, kedua pelaku dinyatakan bebas dengan RJ setelah sebelumnya melakukan tindak pengeroyokan.

"Yang mana korban dari pengeroyokan tersebut ternyata masih ada ikatan saudara dengan pelaku," ungkapnya, Minggu (18/06).

BACA JUGA:Kejari Basel Kali Pertama Terapkan Restoratif Justice Kasus Pencurian

Kedua pelaku yang merupakan wanita mendapatkan RJ setelah dimaafkan oleh korban serta mencabut laporannya ke Polsek Payung.

"Hal ini sebagaimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif," ungkapnya. 

Dipaparkan oleh Kapolsek bahwa kasus pengeroyokan ini, masuk dalam perkara Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan korban seorang perempuan serta pelaku juga perempuan, yang dilaporkan pada Jumat (02/6) lalu.

"Lalu Polsek Payung melaksanakan proses penyidikan dan dua orang pelaku tersebut ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan," jelasnya.

BACA JUGA:Kejari Bateng Selesaikan Perkara Anak Pahlawan Kebersihan Melalui Restoratif Justice

Ada beberapa dasar dibebaskannya dua orang tahanan itu dari Rutan, Pertama telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor pada Rabu (07/6) lalu.

Setelah itu pihak pelapor juga sudah mengajukan surat permohonan pencabutan laporan pada hari yang sama, hingga akhirnya aparat kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan nomor : SPPP/01/VI/2022/ Reskrim tertanggal 14 Juni 2023.

"Pada akhirnya kami melakukan restorative justice dan antara pelaku dan korban masih ada ikatan saudara," tutur Iptu Husni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: