Jangankan Kecubung, Kratom, Mushroom, dan Pinang, Mahfud: Masak Sambal ganja Saja Tak Bisa Dihukum

 Jangankan Kecubung, Kratom, Mushroom, dan Pinang, Mahfud: Masak Sambal ganja Saja Tak Bisa Dihukum

--

Ketika Umar menjadi pemimpin, dia menghapus kaum mualaf dari daftar penerima zakat. Keputusan ini sempat ditentang karena dianggap sudah menjadi ketentuan dari Allah kaum mualaf berhak mendapatkan zakat. Namun, Umar memiliki alasan bahwa perintah tersebut datang ketika masa awal penyebaran Islam, yakni ketika kaum mualaf disiksa dan dikejar-kejar setelah memutuskan memeluk agama Islam. Sementara pada zaman kepemimpinannya, kaum Islam sudah makmur dan kaya raya.

Menurut Mahfud, apa yang dilakukan oleh Umar bin Khattab tersebut telah diadopsi ke hukum modern, yakni asas bahwa hukum berubah, ketika situasi berubah.

“Karena dalil yang diambil oleh hukum modern itu bahwa hukum berubah kalau situasi berubah, itu sudah ada di jaman Umar,” lanjutnya.

BACA JUGA:Bunga Kecubung, Si Cantik yang Mematikan. Tapi Bukan Narkoba?

Mahfud melanjutkan pembahasan tentang asas hukum legalitas yang ada di hukum modern, sebenarnya sudah dipraktikan dalam agama. Dia menjelaskan bahwa asas legalitas menyatakan bahwa orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang menyatakan bahwa perbuatan itu dilarang. Saat itulah, Mahfud menyinggung soal pembuat sambal ganja yang tak bisa dipidana, karena tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang saat ini.

“Itu baru dihukum kalau sudah ada di UU,” kata dia.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: