Akses Silon Terbatas, Bawaslu Babel Indikasi Potensi Pelanggaran Administrasi

Akses Silon Terbatas, Bawaslu Babel Indikasi Potensi Pelanggaran Administrasi

Ketua Bawaslu, Babel EM Osykar --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Tahapan masa Pemilihan Umum memasuki verifikasi administrasi (vermin) bakal calon anggota DPRD. Badan Pengawas Pemilu Kepulauan Bangka Belitung juga melakukan pengawasan melekat terhadap proses vermin bakal calon anggota DPRD Bangka Belitung yang dilakukan oleh KPU Bangka Belitung.

Pengawasan melekat ini dilakukan secara langsung sejak tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.

Meski demikian, Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar mengaku kesulitan mengawasi pelaksanaan proses vermin karena akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) terbatas. Mereka tidak mendapat akses melihat dokumen dan profil bakal calon yang dilakukan verifikasi administrasi.

"Selama ini pengawasan kita secara manual. Kita pantau langsung proses vermin. Kami tidak bisa memantau melalui Silon karena hanya diberikan akses untuk melihat beranda dari SILON bukan isi atau profil dari SILON,” ungkap Osykar.

BACA JUGA:KPU Pangkalpinang Terima 475 Berkas Bacaleg, Tiga Partai Ditunggu 2x24 Jam Input Silon

Menurut dia, silon tidak menampilkan data dokumen bakal calon DPRD untuk akun viewer Bawaslu Babel sejak tanggal 4 Mei 2023. Sementara, KPU tidak memberikan data dokumen syarat bakal calon kepada Bawaslu Babel.

"Kita sudah meminta akses hasil vermin ini. Tapi KPU hanya memberikan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi saja tanpa mengetahui dokumen yang kurang atau belum memenuhi syarat pada setiap bakal calon legislatif DPRD,” tukasnya.

BACA JUGA:Berkas Calon Komisioner Bawaslu 7 Kabupaten Kota Ditunggu Hingga Tengah Malam Ini

Sementara, Komisioner Bawaslu Babel, Andi Budi Prayitno yang merupakan ‘PIC’ dari tahapan pengawasan ini menjelaskan dari data rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU jumlah bakal caleg DPRD yang Memenuhi Syarat (MS) adalah sebanyak 31 orang. Sedangkan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebanyak 667 orang dari 698 Bakal Calon Legislatif.

“Secara umum persyaratan Bakal Calon Legislatif DPRD yang belum memenuhi syarat meliputi keabsahan dan kelengkapan dokumen yaitu, dokumen ijazah yang tidak dilegalisir, bukan pas foto, tidak menyertakan KTP, tidak melampirkan surat dari pengadilan,” urainya melalui pesan Whatsapp.

BACA JUGA: Nih 8 Besar Bawaslu Provinsi Babel, Silahkan Tanggapi...

Dari hasil pengawasan ini, Bawaslu Babel melihat sejumlah potensi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh beberapa KPU Kabupaten/Kota di Babel. Dugaan ini sesuai dengan hasil dari pelaksanaan Surat Edaran KPU Nomor 495/PL.01.4.SD/05/2023. Pada intinya KPU menerima kembali pengajuan bakal calon legislatif kepada Partai Politik yang sudah teregistrasi pada masa pengajuan bakal calon namun belum lengkap.(*)

BACA JUGA:Bawaslu Basel Temukan 406 Berkas Bacaleg Belum Lengkap, Mulai Ijazah KTP Beda, Sampai Belum Cukup Umur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: