Bawaslu Basel Temukan 406 Berkas Bacaleg Belum Lengkap, Mulai Ijazah KTP Beda, Sampai Belum Cukup Umur

Bawaslu Basel Temukan 406 Berkas Bacaleg Belum Lengkap, Mulai Ijazah KTP Beda, Sampai Belum Cukup Umur

Gus Ferry --Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) masih melakukan pengawasan terkait proses verifikasi berkas Bacaleg untuk mengikuti pemilu 2024 mendatang.

Poses verifikasi dokumen Bacaleg ini telah dimulai sejak tanggal 23 Mei hingga 26 Mei kemarin. Hasilnya ditemukan sebanyak 406 berkas dokumen masih belum lengkap.

Komisioner Bawaslu Basel Gus Ferry menyampaikan, dari 17 Parpol yang diverifikasi berkasnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Basel ada sekitar 406 berkas dinyatakan belum lengkap.

"Dari 468 berkas tersebut, 60 berkas dinyatakan lengkap dan 40 nya belum lengkap," ujarnya, Kamis (01/06).

BACA JUGA:Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat ke KPU

Dikatakan Gus Ferry, selama melakukan pengawasan pada proses verifikasi ini banyak ditemukan kendala pada persyaratan ijazah yang banyak belum dilegalisir.

"134 ijazah belum dilegalisir, 157 berkas tidak sesuai saat diupload dan 92 berkas yang diupload bukan punya yang bersangkutan," terangnya.

BACA JUGA:Bawaslu Basel Edukasi Parpol Terkait Penyelesaian Sengketa Pemilu

Selain itu, ada 2 berkas yang tidak sesuai, seperti dokumen pengunduran diri terhadap profesi yang dilarang, ada perbedaan nama di KTP dan Ijazah ada 4 berkas serta berkas salinan putusan pidana tidak sesuai sebanyak 1 berkas.

"Tidak hanya itu Bawaslu juga menemukan surat keterangan dari kejaksaan tidak sesuai 2 berkas, ganda internal 8 berkas, ganda dengan parpol lain sebanyak 3 berkas dan calon Bacaleg belum cukup umur 4 berkas," jelas Gus Fery.

BACA JUGA:Bawaslu Sampaikan Data 5.896 Pemilih Pemula Basel ke KPU

Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan KPU serta akan menyurati Parpol untuk segera melengkapi berkas dokumen tersebut.

"Akan segera kita surati Parpol untuk segera melengkapi berkas dokumen, jangan sampai nanti ada alasan lainnya ketika waktu perlengkapan berkas sudah berakhir," tandasnya. (*)

BACA JUGA:Bawaslu Basel Pantau Proses Coklit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: