Komplotan Ini Curi Plat IPA UPT PAM Basel, Rugi Hingga Rp 500 Juta

Komplotan Ini Curi Plat IPA UPT PAM Basel, Rugi Hingga Rp 500 Juta

Pelaku AZ saat diamankan di Mapolsek Simpang Rimba.--Ilham

"Pelaku patut diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 Ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukumannya minimal 9 tahun," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Kejari Basel Kali Pertama Terapkan Restoratif Justice Kasus Pencurian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: