Komplotan Ini Curi Plat IPA UPT PAM Basel, Rugi Hingga Rp 500 Juta
Pelaku AZ saat diamankan di Mapolsek Simpang Rimba.--Ilham
"Pelaku patut diduga melanggar Pasal 363 ayat 1 Ke 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukumannya minimal 9 tahun," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Kejari Basel Kali Pertama Terapkan Restoratif Justice Kasus Pencurian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: